Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Berbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai
berikut:
1. Intrumen Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
(Undang-Undang Dasar 1945)
Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945
oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia
diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar
1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi
manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
a.
Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Pasal 28B
1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
c.
Pasal 28C
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.
d.
Pasal 28D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e.
Pasal 28E
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempattinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
f.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
g.
Pasal 28G
1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari ngara lain.
h.
Pasal 28H
1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.
i.
Pasal 28I
1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
j.
Pasal 28J
1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, danketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
2. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat
dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa
Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan
pemerintah, antara lain sebagai berikut:
a.
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
b.
UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi
Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan
Merendahkan Martabat.
c.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
d.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan
Pendapat.
e.
UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap
UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
f.
UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi
ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
g.
UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi
ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
h.
UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi
ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
i.
UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No.
11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
j.
UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
k.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
l.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
m.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4. Instrumen hak asasi manusia dalam peraturan
pemerintah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, antara lain sebagai
berikut:
a.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b.
Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
c.
Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998
tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
d.
Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998
tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
e.
Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998
tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua
Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun
Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar